Seluruh pegawai Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Wilayah I/ Depok
mendata ribuan kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang
(KTMDU). Pendataan dilakukan dengan menelusuri secara door to door atau dari rumah ke rumah wajib pajak dengan target satu pegawai mendata minimal 20 penunggak pajak.
"Seluruh
pegawai ditugaskan untuk menelusuri KTMDU. Satu pegawai dibebankan
mendata 20 penunggak pajak," ujar Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat
Depok, Iwa Sudrajat kepada wartawan, Minggu (09/06/2013).
Menurut
Iwa, penelusuran sudah dilakukan sejak bulan April lalu di enam
kecamatan wilayah kerja Samsat Depok. Di antaranya kecamatan Cimanggis,
Beji, Cipayung, Sukmajaya, Tapos, dan Cilodong.
Dalam melakukan
tugas penelusuran, setiap pegawai dibekali surat jalan, dan surat
pernyataan yang harus diisi oleh wajib pajak. Dalam surat pernyataan
tersebut, wajib pajak harus memberikan keterangan atau alasan terkait
tidak melakukan daftar ulang.
Wajib pajak, kata Iwa, tinggal
memilih apa penyebab tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan,
misalkan kendaraan diblokir karena kasus curanmor, hilang tidak lapor
polisi, ditarik leasing, sudah dilelang, rusak berat, pindah
tangan, WP pindah alamat, alamat tidak sesuai STNK, dan wajib pajak
tidak dikenal. "Intinya kita ingin mengetahui ke mana kendaraan
tersebut," tegasnya.
Iwa berharap dari penelusuran tersebut bisa
mengurangi jumlah KTMDU, dan timbul kesadaran wajib pajak untuk
melakukan daftar ulang."Saya optimistis sedikit demi sedikit angka KTMDU
di Samsat Depok makin berkurang, minimal 20 persen," ungkapnya.
Saat
ini, tambah Iwa, jumlah pegawai yang melakukan penelusuran sebanyak 22
orang. Jika satu pegawai minimal mendata 20 penunggak pajak, maka akan
terkumpul sebanyak 440 KTMDU setiap bulannya.
"Pendataan penunggak pajak akan terus dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan," tandasnya.
Copyright © Berita Terbaru Indonesia - point blank | Powered by Blogger & Theme by Blogger Dashboard